Pemerintah Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat Kabupten Pesisir Barat telah melakukan musyawarah desa khusus [MUSDESUS] dalam rangka calon penetatapan penerima BLT-DD Tahun 2024.
Kiteria penerima BLT Dana Desa Tahun 2024 ditetapkan melalui Musyawarah Daesa sesui dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah program pemberian dana tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang berdomisili di desa.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19 dan mengurangi kemiskinan.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024
Kriteria penerima BLT Dana Desa 2024 ditetapkan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Jika tidak ada penduduk miskin di desa tersebut yang masuk dalam keluarga desil 1, pihak desa bisa menetapkan KPM dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 hingga desil 4 yang ada dalam P3KE.
Jika tidak ada penduduk miskin yang termasuk desil 1-4 pada P3KE, pihak desa dapat menetapkan calon KPM dengan kriteria sebagai berikut:
Penduduk desa tersebut yang kehilangan mata pencaharian.
Penduduk desa tersebut yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel.
Penduduk desa tersebut yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Penduduk desa tersebut dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Besaran BLT Dana Desa 2024 ditetapkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan per KPM.
Bantuan ini diberikan selama 12 bulan, mulai dari Januari hingga Desember 2024. Total BLT yang diterima oleh KPM sepanjang tahun adalah Rp3,6 juta (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
BLT Dana Desa dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap desa. Penyaluran BLT dilakukan setiap bulan, namun dapat juga diberikan paling banyak 3 bulan sekaligus.
Berdasarkan hasil musyawarah dan sesuai dengan kriteria diatas , Pemerintah Pekon Tanjung Rejo Menetapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024 sebanyak 9 Kepala Keluarga.
SEMOGA BERMANFAAT DAN JAGA KESEHATAN SELALU.........